Bandung – STAI Al-Falah Cicalengka menggelar rapat (12/2) penetapan Anggota Senat STAI Al-Falah Cicalengka sebagai tindak lanjut dari pengesahan STATUTA, RIP, dan RENSTRA beberapa hari lalu di Garut. Rapat ini dihadiri oleh Ketua STAI Al-Falah, dan seluruh jajaran Pimpinan Struktural STAI Al-Falah Cicalengka.
Rapat ini dibuka langsung oleh Ketua STAI Al-Falah Cicalengka sekaligus menyampaiakan beberapa hal terkait Penetapan Anggota Senat.
Ketua STAI Al-Falah menyampaikan bahwa senat diputuskan bukan hanya sekedar menghadiri ceremoni wisuda atau kegiatan ilmiah lainnya. Namun, harus berjalan sesuai tupoksi dan kinerjanya.
hari ini kita sama-sama memutuskan dan menetapkan anggota senat. Setelah kita selesai dengan rapat statuta, rip, renstra beberapa hari lalu di Garut. Ini menjadi penting, mungkin selama ini anggota senat itu dibuat SKnya hanya pada saat mendekati Gelaran Wisuda. Hari ini dan seterusnya harus berbeda, kita harus berbenah. hari ini pertama kalinya kita putuskan anggota senat dengan mengacu pada statuta yang telah disahkan beberapa hari lalu di Cipanas, Garut. Pungkasnya
Lebih lanjut, pembahasan rapat difokuskan pada personalia anggota senat dengan menyesuaikan pada Statuta terbaru STAI Al-Falah Cicalengka. Sebagai informasi, personalia yang diatur oleh Statuta terkait anggota senat adalah sebagai berikut,
Personalia anggota senat disebutkan dalam statuta poin a sampai dengan c adalah
- Ketua STAI Al-Falah, Para Wakil Ketua, dan Pimpinan Prodi;
- Guru Besar pada setiap Program Studi;
- Perwakilan Dosen Tetap dari setiap Prodi minimal 1 orang dengan Jabatan Fungsional tertinggi dan dihitung berdasarkan rasio jumlah Dosen Tetap.
Adapun anggota senat yang telah ditetapkan berjumlah 13 Orang sesuai dengan 3 Kriteria di atas sebagai berikut,
- Dr. KH. Nanang Naisabur, M.H (Ketua STAI Al-Falah);
- Dr. H. Fahruroji, M.Pd (Wakil Ketua 1 Bid Akademik);
- Dr. H. Boy Arief Rochman, S.Pt., M.A.B (Wakil Ketua 2 Bid Administrasi & Keuangan);
- Drs. H. Yaya, M.Ag (Wakil Ketua 3 Bid Kemahasiswaan);
- Dr. Yana Mulyana, M.Ag (Kaprodi PAI);
- Dr. H. Ayit Irpani, M.Pd (Kaprodi MPI);
- Ajeung Syilva, NSS, M.H (Kaprodi HES);
- Apin, M.Ag (Sekprod PAI);
- Ali Mu’min Budiman, M.Pd (Sekprod MPI);
- Arif Iman Mauluddin, M.Ag (Sekprod HES);
- Abud Syehabudin, M.Pd (Perwakilan Dosen PAI);
- Tentri Septiyani, S. Ikom., M.M (Perwakilan Dosen MPI);
- Asep Riyadi, M.H (Perwakilan Dosen HES).
pada poin berikut, Ketua Senat nantinya ditunjuk atas hasil musyawarah para anggota senat di atas. Masa jabatan untuk Ketua dan Anggota Senat selama 5 Tahun dan akan dipilih kembali.
Direncanakan akan digelar kembali Rapat Pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat pada Jum’at, 08 Februari 2024 di Ruang Pimpinan.
Penulis
Artikel Lainnya
Perbaikan Item