Bandung — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (UNPAS) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Dr. KH. Nanang Naisabur pada Kamis (7/3/2024). Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc.
Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN. Eng (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H (Promotor), Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H (Co. Promotor), Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si (Penelaah), Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D. (Penelaah), Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M (Penelaah) dan Dr. Elli Ruslina, S.H., M. Hum (Penelaah).
Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembiayaan Perbankan Syariah dengan Lembaga Jaminan Konvensional di Pengadilan Agama dalam Pengembangan Hukum Ekonomi di Indonesia.
Dr. KH. Nanang Naisabur yang merupakan Ketua STAI Al-Falah Cicalengka mengatakan penelitian ini dilatarbelakangi fenomena saat ini bahwa kegiatan pinjam-meminjam yang dilakukan oleh bank syariah pada umumnya mensyaratkan adanya jaminan utang seperti pada bank konvensional, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak.
Dalam praktik, bank syariah masih menggunakan jaminan sebagaimana dipergunakan di perbankan konvensional, khususnya dalam pengikatan jaminan seperti hak tanggungan, hipotek, fidusia, gadai, dan asuransi karena masih belum ada pengaturan hukum yang tegas dan jelas, meskipun dan segi akad diharuskan menggunakan prinsip-prinsip syariah,” katanya.
Dr. KH. Nanang Naisabur menjelaskan melalui penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, pelaksanaan jaminan dalam perjanjian pembiayaan di perbankan syariah saat ini terbukti masih tetap menggunakan jaminan seperti di perbankan konvensional. Khususnya dalam pengikatan jaminan seperti hak tanggungan, hipotek, fidusia, gadai, dan asuransi. Sedangkan akad syariah berupa rahn dan kafalah tidak digunakan sama sekali karena belum tegas diatur menjadi sebuah undang-undang tertulis.
“Kedua, penyelesaian sengketa perjanjian jaminan dalam pembiayaan syariah di Pengadilan Agama terbuku sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Di mana para hakim di Pengadilan Agama juga tetap mengacu kepada dokumen perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak di hadapan Notaris (sebagai sumber hukum materil),” jelasnya.
Kemudian ketiga, praktek penyelesaian sengketa perjanjian pembiayaan perbankan syariah dengan jaminan konvensional di Pengadilan Agama belum sesuai dengan asas dan prinsip teori hukum ekonomi syariah karena pengadilan Agama dalam memutuskan perkara masih ditemukan tidak mempertimbangkan aspek maqasid al-syariah dan alasan non teknis atau administrasi serta alasan sosial lainnya (maslahah).
Maka dari itu peneliti merumuskan novelty sebagai berikut: Konsep “Asas dan prinsip memutuskan penyelesaian sengketa jaminan dalam perjanjian pembiayaan pada lembaga pembiayaan syariah harus memasukkan unsur maqasid al-syariah, value (etika) dan fakta-fakta sosial selain unsur keadilan”. Maqasid al-syariah dalam konteks ini adalah Mediasi (Mediate). Mengingat hal ini masalah bisnis yang lebih mengedepankan Ishlah tanpa masalah.
Berdasarkan hasil sidang terbuka Dr. KH. Nanang Naisabur dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.86 dengan yudisium sangat memuaskan.
Dr. KH. Nanang Naisabur mengatakan Pascasarjana Unpas ini merupakan perguruan tinggi yang luar biasa.
Alhamdulillah dengan bimbingan dari para Promotor dan Co Promotor serta para Penelaah yang sangat dekat dengan mahasiswanya. Sehingga saya bisa menyelesaikan kuliah di sini,” Tutup Beliau.