Kenapa Bully Bukan Lovely? (Bagian Kedua)
Kenapa Bully Bukan Lovely? (Bagian Kedua)
Sat, 20 December 2025 4:02
Bagian 2 Kenapa Bully

Oleh : Tafjani Kholil, SH MM*

(Peran Guru PAI dalam Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah)

Baca Bagian Pertama Di sini

Pendahuluan

Sekolah idealnya menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik. Namun, realitas menunjukkan bahwa tindak kekerasan di sekolah masih sering terjadi, baik antar siswa maupun yang melibatkan pendidik. Kekerasan tersebut dapat berupa kekerasan fisik, verbal, psikologis, diskriminasi, hingga perundungan berbasis media digital (cyberbullying). Fenomena ini tidak hanya mengganggu proses pembelajaran, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap kesehatan mental dan karakter peserta didik.

Kondisi ini bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Dalam konteks tersebut, guru memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik karakter dan pelindung peserta didik. Pencegahan kekerasan di sekolah menjadi bagian integral dari tanggung jawab profesional dan moral seorang guru.

Tindak kekerasan di sekolah merupakan persoalan multidimensional yang berdampak serius terhadap perkembangan psikologis, sosial, dan akademik peserta didik. Fenomena kekerasan yang meliputi kekerasan fisik, verbal, psikologis, perundungan, hingga kekerasan berbasis digital menunjukkan bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak. Guru sebagai aktor utama dalam pendidikan memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Artikel ini bertujuan mengkaji peran guru dalam pencegahan tindak kekerasan di sekolah melalui pendekatan pendidikan karakter, keteladanan, pengelolaan kelas humanis, deteksi dini, mediasi konflik, serta pembangunan budaya sekolah ramah anak. Kajian ini juga mengintegrasikan dalil Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, studi kasus di Indonesia, serta regulasi pendidikan nasional. 

Hasil kajian menunjukkan bahwa guru memiliki posisi sentral dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, religius, humanis, dan bebas dari kekerasan. Karena itu, artikel ini membahas secara mendalam peran guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam upaya pencegahan tindak kekerasan di sekolah sebagai bagian dari tanggung jawab profesional dan moral pendidik.

Dalam konteks pendidikan nasional, upaya pencegahan kekerasan dan perundungan tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi sekolah secara struktural, tetapi juga aktor pendidikan secara personal, termasuk guru. Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki peran strategis karena pembelajaran PAI tidak hanya berorientasi pada transfer pengetahuan keagamaan, tetapi juga pada pembentukan akhlak, sikap, dan karakter peserta didik. Oleh karena itu, guru PAI berperan penting dalam menanamkan nilai-nilai anti-kekerasan dan kemanusiaan di sekolah.

Pencegahan Kekerasan dan Perundungan dalam Perspektif Pendidikan dan Islam

Kekerasan di sekolah dapat berbentuk kekerasan fisik, verbal, psikologis, maupun perundungan siber. Perilaku ini bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional yang menekankan pengembangan potensi peserta didik secara utuh dan berkeadaban. Dalam perspektif Islam, segala bentuk kekerasan dan perendahan martabat manusia dilarang secara tegas.

Islam secara tegas menolak segala bentuk kekerasan dan kezaliman. Prinsip dasar pendidikan dalam Islam adalah kasih sayang (rahmah) dan keadilan. Dalam Islam, pencegahan kekerasan adalah tanggung jawab kolektif (fardhu kifayah).

Allah SWT berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”(QS. Al-Ma’idah: 8)

Al-Qur’an menegaskan larangan merendahkan dan menghina sesama manusia sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Hujurat ayat 11 yang melarang ejekan, penghinaan, dan pemberian julukan buruk kepada orang lain.

Ayat-ayat di atas menegaskan pentingnya sikap adil dan menolak kekerasan dalam segala bentuk, termasuk dalam dunia pendidikan. Ayat tersebut juga  menjadi dasar normatif bahwa perundungan bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Rasulullah SAW juga bersabda: “Bukanlah seorang mukmin orang yang suka mencela, melaknat, berkata keji, dan berkata kasar.”  (HR. Tirmidzi)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kekerasan verbal sekalipun bertentangan dengan nilai-nilai akhlak Islam. Guru sebagai pendidik memiliki kewajiban meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW yang mengedepankan kelembutan dalam mendidik.

Nabi Muhammad SAW juga menekankan pentingnya menjaga lisan dan perbuatan agar tidak menyakiti orang lain. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa seorang Muslim adalah orang yang membuat orang lain selamat dari gangguan lisan dan tangannya (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan demikian, pencegahan kekerasan dan perundungan sejalan dengan misi utama ajaran Islam.

Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah: Tanggung Jawab Siapa?

Tindak kekerasan di sekolah merupakan fenomena sosial yang kompleks dan berdampak serius terhadap perkembangan psikologis, sosial, serta akademik peserta didik. Kekerasan di lingkungan pendidikan tidak dapat dipandang sebagai tanggung jawab satu pihak semata, melainkan sebagai persoalan kolektif yang memerlukan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan di sekolah merupakan tanggung jawab bersama yang menuntut kolaborasi sistematis dan berkelanjutan antar seluruh pihak terkait.

Sekolah merupakan institusi sosial yang memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian dan karakter peserta didik. Idealnya, sekolah menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berkembang. Namun, berbagai kasus kekerasan di sekolah menunjukkan bahwa fungsi tersebut belum sepenuhnya terwujud. Kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, baik dalam bentuk fisik, verbal, psikologis, maupun perundungan, menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap korban maupun iklim pembelajaran secara keseluruhan.

Permasalahan yang sering muncul dalam diskursus publik adalah siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pencegahan kekerasan di sekolah. Sebagian pihak menempatkan guru sebagai aktor utama, sementara yang lain menilai bahwa keluarga dan lingkungan sosial memiliki peran yang sama pentingnya. Oleh karena itu, diperlukan kajian ilmiah yang menempatkan pencegahan kekerasan di sekolah sebagai tanggung jawab kolektif, seperti berikut :

Pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan negara, satuan pendidikan, pendidik, peserta didik, orang tua, dan masyarakat. Kekerasan di lingkungan pendidikan—baik fisik, psikis, verbal, seksual, maupun perundungan—tidak hanya melanggar norma sosial dan moral, tetapi juga melanggar hak asasi anak serta tujuan dasar pendidikan nasional.

  • Tanggung Jawab Negara dan Pemerintah

Negara bertanggung jawab secara konstitusional untuk menjamin hak anak atas pendidikan yang aman dan bermartabat. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Secara operasional, tanggung jawab negara diwujudkan melalui: Penyusunan regulasi dan kebijakan perlindungan peserta didik; Pengawasan dan pembinaan satuan Pendidikan san Penyediaan mekanisme pelaporan dan penanganan kekerasan

Regulasi kunci yang mengatur hal ini adalah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

  • Tanggung Jawab Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan memegang peran strategis sebagai pelaksana utama kebijakan. Sekolah/madrasah memiliki kewajiban menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah anak melalui kebijakan internal, tata tertib, serta budaya sekolah yang menolak segala bentuk kekerasan. Peran ini ditegaskan dalam regulasi pendidikan nasional yang mewajibkan satuan pendidikan melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan secara sistematis.

Menurut Astuti (2018), sekolah yang tidak memiliki sistem pencegahan kekerasan berpotensi menjadi ruang reproduksi kekerasan struktural, baik oleh guru maupun sesama peserta didik.

Kewajiban satuan pendidikan antara lain: Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), Menyusun dan menerapkan SOP pencegahan dan penanganan kasus; Menjamin kerahasiaan dan perlindungan korban, dan Melakukan pemulihan psikososial korban

Tanggung Jawab Guru dan Tenaga Kependidikan

Guru dan tenaga kependidikan memiliki tanggung jawab profesional, pedagogis, dan etis. Dalam perspektif pedagogi modern, guru diposisikan sebagai caregiver and protector, bukan sekadar penyampai materi (Hargreaves, 2000).

Bentuk tanggung jawab guru meliputi: Memberikan keteladanan sikap non-kekerasan; Mengintegrasikan pendidikan karakter dan anti-perundungan; Mendeteksi dini gejala kekerasan; Melaporkan dan menangani kasus sesuai prosedur

Dalam konteks Pendidikan Agama Islam, guru PAI berperan strategis dalam menanamkan nilai rahmah, ‘adl, dan ukhuwah, sebagai fondasi pencegahan kekerasan (Mulyasa, 2017).

  • Tanggung Jawab Peserta Didik

Peserta didik tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai objek perlindungan, tetapi juga sebagai subjek aktif dalam pencegahan kekerasan. Kesadaran peserta didik terhadap dampak negatif kekerasan dan pentingnya sikap saling menghormati menjadi modal utama dalam membangun budaya sekolah yang damai. Program student empowerment terbukti efektif menekan perundungan di sekolah (Olweus, 2013).

Pendidikan karakter dan literasi sosial-emosional perlu diberikan secara sistematis agar peserta didik mampu mengelola emosi, menyelesaikan konflik secara konstruktif, serta berani menolak dan melaporkan tindakan kekerasan. Peserta didik bertanggung jawab untuk: Tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun; Menghormati perbedaan; dan Berani melapor jika terjadi kekerasan

  • Tanggung Jawab Orang Tua dan Keluarga

Keluarga merupakan lingkungan pendidikan pertama dan utama bagi anak. Pola asuh, nilai-nilai moral, serta cara orang tua menyelesaikan konflik sangat memengaruhi perilaku anak di sekolah. Anak yang terbiasa menyaksikan atau mengalami kekerasan di rumah berpotensi meniru perilaku tersebut di lingkungan sekolah. Menurut Bronfenbrenner (1979) dalam teori ekologi perkembangan, perilaku anak sangat dipengaruhi oleh interaksi antara keluarga dan sekolah.

Oleh karena itu, orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam menanamkan nilai empati, disiplin, dan penyelesaian masalah tanpa kekerasan. Kerja sama yang baik antara orang tua dan sekolah menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan kekerasan secara berkelanjutan. Peran orang tua meliputi: Menanamkan nilai empati dan akhlak mulia; Mengawasi kondisi psikologis anak; Berkomunikasi aktif dengan pihak sekolah.

  • Tanggung Jawab Masyarakat dan Lembaga Pendukung

Masyarakat memiliki peran pengawasan sosial dan pendampingan. Lembaga seperti KPAI, P2TP2A, LPA, serta tenaga profesional (psikolog dan pekerja sosial) berperan penting dalam pemulihan korban. Menurut WHO (2020), penanganan kekerasan yang efektif harus melibatkan pendekatan lintas sektor (multi-sectoral approach).

  • Tanggung Jawab Kolektif  dalam Perspektif Moral dan Keagamaan

Dalam perspektif moral dan keagamaan, pencegahan kekerasan merupakan tanggung jawab kolektif seluruh anggota masyarakat. Nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan larangan berbuat zalim menegaskan bahwa membiarkan kekerasan terjadi sama dengan ikut bertanggung jawab atas dampaknya.

Lingkungan masyarakat turut membentuk perilaku dan karakter peserta didik. Kekerasan yang dinormalisasi di masyarakat berpotensi terbawa ke lingkungan sekolah. Oleh karena itu, masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman, peduli, dan mendukung tumbuh kembang anak.

Kolaborasi antara sekolah, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial sangat penting dalam membangun ekosistem perlindungan anak yang menyeluruh. Nilai ini memperkuat pandangan bahwa pencegahan kekerasan di sekolah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan kewajiban moral dan etis.

Peran Guru PAI dalam Pencegahan Tindak Kekerasan dan Perundungan di Sekolah

Pencegahan kekerasan di sekolah memerlukan kerja sama berbagai stakeholders. Guru perlu menjalin kemitraan dengan pemerintah, orang tua dan masyarakat untuk memantau perkembangan perilaku siswa secara menyeluruh.

Komunikasi yang baik antara guru dan orang tua dapat membantu menyelaraskan pola pendidikan di sekolah dan di rumah. Selain itu, dukungan masyarakat dan lembaga terkait juga penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Beberpa Upaya dan Tindakan yang dapat diperankan oleh Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), antara lain:

  • Peran Guru PAI sebagai Pendidik Akhlak

Guru PAI tidak sekadar berfungsi sebagai pengajar materi keagamaan, melainkan sebagai pembentuk karakter dan penjaga nilai kemanusiaan di lingkungan sekolah. Guru PAI berperan sebagai pendidik akhlak yang menanamkan nilai kasih sayang (rahmah), persaudaraan (ukhuwah), keadilan, dan toleransi.

Melalui materi akidah akhlak, fikih, dan sejarah kebudayaan Islam, guru PAI dapat menginternalisasikan nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Nilai-nilai Islam secara tegas menolak segala bentuk kekerasan dan perundungan. Al-Qur’an melarang sikap merendahkan, mengejek, dan menghina orang lain, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hujurat ayat 11. Ayat ini memberikan landasan moral yang kuat bahwa perilaku perundungan bertentangan dengan ajaran Islam.

Penanaman nilai akhlak ini menjadi fondasi penting dalam mencegah kekerasan dan perundungan, karena perilaku agresif sering kali muncul dari lemahnya kontrol diri dan empati. Pendidikan agama yang humanis dan kontekstual dapat membantu peserta didik memahami bahwa menyakiti orang lain merupakan pelanggaran moral dan agama.

  • Peran Guru PAI sebagai Contoh Teladan

Selain sebagai pengajar, guru PAI berperan sebagai teladan bagi peserta didik. Keteladanan guru dalam bersikap adil, santun, empati dan menghargai perbedaan akan membentuk budaya sekolah yang positif. Al-Qur’an menegaskan pentingnya keteladanan melalui figur Rasulullah SAW sebagai uswah hasanah (QS. Al-Ahzab: 21).

Dalam praktik sehari-hari, sikap guru PAI yang tidak diskriminatif dan mampu menyelesaikan konflik secara damai menjadi pembelajaran nyata bagi siswa. Ketika guru mampu mengelola perbedaan dan konflik dengan bijak, peserta didik akan meniru pola perilaku tersebut dalam interaksi sosial mereka. Karena peserta didik belajar bukan hanya dari apa yang diajarkan, tetapi juga dari apa yang dicontohkan.

  • Peran Guru PAI sebagai Pembimbing dan Mediator

Guru PAI juga berperan sebagai pembimbing spiritual dan emosional bagi peserta didik. Korban perundungan membutuhkan pendampingan agar tidak mengalami trauma berkepanjangan, sementara pelaku perundungan perlu dibimbing agar menyadari kesalahan dan memperbaiki perilakunya. Pendekatan keagamaan yang menekankan taubat, introspeksi diri, dan perbaikan akhlak menjadi strategi yang relevan dalam konteks ini.

Selain itu, guru PAI dapat berperan sebagai mediator dalam konflik antar siswa. Islam mengajarkan penyelesaian konflik melalui islah atau perdamaian sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hujurat ayat 10. Peran mediasi ini penting untuk mencegah konflik kecil berkembang menjadi kekerasan. Karena konflik yang tidak ditangani dengan baik sering kali berkembang menjadi kekerasan yang lebih besar. Pendekatan ini sejalan dengan ajaran Islam yang menempatkan perdamaian sebagai nilai luhur dalam kehidupan sosial.

  • Peran Guru sebagai Pengelola Kelas yang Humanis

Manajemen kelas yang efektif dan humanis merupakan salah satu strategi pencegahan kekerasan di sekolah. Guru perlu menciptakan suasana kelas yang aman, demokratis, inklusif, dan partisipatif, sehingga setiap siswa merasa dihargai dan diterima. Pendekatan disiplin positif lebih efektif dibandingkan hukuman fisik atau verbal yang berpotensi menimbulkan trauma.

Pengelolaan kelas yang baik dapat dilakukan dengan: 1) Menyusun aturan kelas secara demokratis; 2) Memberikan kesempatan yang sama kepada semua siswa; 3) Menghindari diskriminasi dan stereotip dan 3)Menggunakan pendekatan disiplin positif. Pendekatan humanis ini mampu mengurangi potensi konflik dan meningkatkan rasa kebersamaan antar siswa.

  • Peran Guru PAI sebagai Detektor Dini dan Mediator Konflik

Guru PAI memiliki posisi strategis untuk mendeteksi secara dini potensi kekerasan di sekolah. Interaksi yang intensif dengan siswa memungkinkan guru mengenali perubahan perilaku yang mencurigakan, seperti penurunan prestasi, agresivitas berlebihan, atau menarik diri dari lingkungan sosial.

Ketika konflik terjadi, guru berperan sebagai mediator yang membantu siswa menyelesaikan masalah melalui dialog dan musyawarah. Pendekatan restoratif ini sejalan dengan nilai keadilan dan kasih sayang dalam Islam.

Deteksi dini dapat dilakukan melalui observasi, komunikasi interpersonal, serta kerja sama dengan guru bimbingan dan konseling. Dengan deteksi dini, guru dapat mengambil langkah pencegahan sebelum kekerasan berkembang menjadi masalah yang lebih serius.

  • Peran Guru PAI Sebagai Pembimbing Etika Teknologi Digital

Di era digital, bentuk perundungan tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga melalui media sosial atau perundungan siber. Guru PAI memiliki tanggung jawab untuk membimbing peserta didik agar menggunakan teknologi secara etis dan bertanggung jawab. Pendidikan akhlak digital menjadi bagian penting dari upaya pencegahan kekerasan dan perundungan di sekolah. Peserta didik perlu disadarkan bahwa menyakiti orang lain melalui dunia maya sama berbahayanya dengan kekerasan fisik.

Pada akhirnya, peran Guru Pendidikan Agama Islam dalam pencegahan tindak kekerasan dan perundungan di sekolah adalah peran kemanusiaan yang mulia. Dengan menanamkan nilai akhlak, keteladanan, dan kasih sayang, guru PAI berkontribusi besar dalam menciptakan sekolah yang aman, damai, dan berkarakter. Pendidikan agama yang humanis dan kontekstual tidak hanya membentuk peserta didik yang cerdas secara intelektual, tetapi juga berakhlak mulia dan berkepribadian luhur.

Namun demikian, peran guru PAI menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan waktu pembelajaran, pengaruh lingkungan sosial, dan budaya kekerasan yang telah mengakar. Oleh karena itu, upaya pencegahan kekerasan dan perundungan perlu didukung oleh kebijakan sekolah dan sinergi dengan orang tua serta masyarakat.

Tantangan Guru PAI dalam Pencegahan Tindak Kekerasan dan Perundungan di Sekolah

Upaya pencegahan tindak kekerasan dan perundungan di sekolah merupakan tanggung jawab kolektif seluruh komponen pendidikan. Namun, Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menghadapi tantangan yang cukup kompleks dalam menjalankan peran tersebut. Tantangan ini bersumber dari faktor internal peserta didik, lingkungan sekolah, dinamika sosial, hingga perubahan budaya akibat perkembangan teknologi.

  • Keterbatasan Waktu dan Beban Kurikulum

Salah satu tantangan utama Guru PAI adalah keterbatasan alokasi waktu pembelajaran. Materi PAI yang padat sering kali lebih difokuskan pada pencapaian kognitif dan penyelesaian kurikulum, sehingga ruang untuk pendalaman nilai akhlak dan diskusi kasus kekerasan atau perundungan menjadi terbatas. Akibatnya, internalisasi nilai anti-kekerasan belum optimal dan cenderung bersifat normatif.

  • Pengaruh Lingkungan Sosial dan Keluarga

Peserta didik datang ke sekolah dengan latar belakang keluarga dan lingkungan sosial yang beragam. Sebagian siswa tumbuh dalam lingkungan yang permisif terhadap kekerasan, baik secara verbal maupun fisik. Pola asuh yang keras, konflik keluarga, serta paparan kekerasan di media dapat membentuk perilaku agresif siswa. Kondisi ini menjadi tantangan bagi Guru PAI dalam menanamkan nilai kasih sayang dan empati secara konsisten.

  • Budaya Kekerasan yang Terselubung

Di beberapa sekolah, kekerasan dan perundungan masih dianggap sebagai hal “wajar”, bagian dari candaan, senioritas, atau tradisi tertentu. Budaya semacam ini menyulitkan Guru PAI dalam melakukan pencegahan, karena perilaku perundungan tidak selalu dikenali sebagai masalah serius oleh siswa maupun lingkungan sekolah.

  • Perundungan Siber dan Tantangan Era Digital

Perkembangan teknologi informasi menghadirkan tantangan baru berupa perundungan siber (cyberbullying). Kekerasan tidak lagi terbatas pada ruang fisik sekolah, tetapi meluas ke media sosial dan platform digital. Guru PAI sering kali kesulitan memantau dan mengintervensi perilaku siswa di dunia maya, sementara dampak psikologisnya sangat nyata bagi korban.

  • Minimnya Dukungan Sistem dan Kebijakan Sekolah

Tantangan berikutnya adalah belum optimalnya dukungan sistemik dari sekolah. Tidak semua sekolah memiliki kebijakan pencegahan kekerasan yang jelas dan terintegrasi. Guru PAI sering kali bekerja secara individual tanpa dukungan tim lintas bidang, seperti guru BK, wali kelas, dan manajemen sekolah, sehingga upaya pencegahan menjadi kurang efektif.

  • Kompetensi Guru dalam Pendekatan Psikopedagogis

Guru PAI umumnya memiliki kompetensi keagamaan yang baik, tetapi tidak semua dibekali keterampilan konseling, mediasi konflik, dan pendekatan psikologis terhadap korban maupun pelaku perundungan. Keterbatasan kompetensi ini menjadi tantangan tersendiri dalam menangani kasus kekerasan yang kompleks dan sensitif.

  • Resistensi Peserta Didik terhadap Pendekatan Moral

Sebagian peserta didik, khususnya remaja, menunjukkan resistensi terhadap nasihat moral dan keagamaan. Mereka cenderung menganggap pendekatan normatif sebagai hal yang membosankan atau tidak relevan. Tantangan ini menuntut Guru PAI untuk lebih kreatif dan kontekstual dalam menyampaikan nilai-nilai Islam agar dapat diterima oleh siswa.

  • Kurangnya Sinergi dengan Orang Tua dan Masyarakat

Pencegahan kekerasan dan perundungan membutuhkan keterlibatan orang tua dan masyarakat. Namun, komunikasi antara sekolah dan keluarga tidak selalu berjalan efektif. Ketidaksinkronan nilai antara pendidikan di sekolah dan pola asuh di rumah menjadi hambatan dalam membangun karakter siswa secara konsisten.

Penutup

Pencegahan tindak kekerasan di sekolah merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan sekolah dan guru, keluarga, peserta didik, pemerintah, serta masyarakat. Tidak ada satu pihak pun yang dapat dipersalahkan atau dibebani tanggung jawab secara tunggal. Upaya pencegahan yang efektif hanya dapat terwujud melalui kolaborasi, komitmen bersama, serta integrasi kebijakan, pendidikan karakter, dan nilai moral. Dengan pendekatan kolektif dan berkelanjutan, sekolah dapat menjadi ruang aman yang mendukung perkembangan peserta didik secara optimal

Guru memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya pencegahan tindak kekerasan di sekolah. Melalui pendidikan karakter, keteladanan, pengelolaan kelas humanis, deteksi dini, mediasi konflik, serta kolaborasi dengan orang tua dan masyarakat, guru dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. Pencegahan kekerasan bukan hanya tanggung jawab institusi sekolah, tetapi merupakan bagian dari tugas moral dan profesional guru dalam membentuk generasi yang berakhlak, berkepribadian, dan berperilaku damai.

Guru PAI memiliki peran penting dalam mencegah tindak kekerasan dan perundungan melalui pendidikan akhlak, keteladanan, pembinaan karakter, konseling spiritual, dan pembentukan budaya sekolah yang menumbuhkan kasih sayang. Dengan mengintegrasikan dalil Qur’an dan hadis ke dalam kehidupan sehari-hari siswa, sekolah dapat menjadi lingkungan aman, nyaman, dan bebas kekerasan.

Tantangan Guru PAI dalam pencegahan tindak kekerasan dan perundungan di sekolah bersifat multidimensional dan memerlukan pendekatan komprehensif. Guru PAI tidak hanya dituntut untuk menguasai materi keagamaan, tetapi juga memiliki kemampuan pedagogis, psikologis, dan sosial. Oleh karena itu, penguatan kapasitas Guru PAI, dukungan kebijakan sekolah, serta sinergi dengan orang tua dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan berkarakter.Top of Form

Strategi konkret Guru PAI dalam pencegahan tindak kekerasan dan perundungan bukan hanya bersifat normatif, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, keteladanan, dan pembimbingan berkelanjutan. Dengan pendekatan yang humanis dan religius, Guru PAI berkontribusi besar dalam menciptakan sekolah yang aman, damai, dan berakhlak mulia.

(*Penulis Adalah Dosen Ilmu Manajemen STAI Al-Falah dan Konsultan Manajemen Program di Beberapa Kementerian dan Lembaga)

Daftar Pustaka

  1. Direktorat Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. (2020). Sekolah Gaul Anti Kekerasan. Jakarta: Direktorat SMA.
  2. Astuti, R. (2018). Kekerasan di Sekolah dan Upaya Pencegahannya. Jakarta: Kencana.
  3. Erna Sari Agusta, MPd. (2024, mei 29). Upaya Pencegahan Kekerasan di Sekolah. Diambil kembali dari kemenag ri bdk jakarta: https://bdkjakarta.kemenag.go.id/upaya-pencegahan-kekerasan-di-sekolah/
  4. Kemenko PMK. (2024). https://www.kemenkopmk.go.id/pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-satuan-pendidikan-tanggung-jawab-multipihak
  5. Mulyasa, E. (2017). Pengembangan Pendidikan Karakter. Bandung: Remaja Rosdakarya.
  6. Perlu Upaya Terpadu Melibatkan Berbagai Pemangku Kepentingan untuk Tangani Kekerasan di Lingkungan Pendidikan | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  7. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
  8. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  9. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Editor

Admin Surau Dosen
SurauDosen

Artikel Lainnya

Direktur Pascasarjana STAI Al-Falah Cicalengka Jadi Narasumber Seminar Nasional di Institut Agama Islam Tasikmalaya
Tasikmalaya – Direktur Pascasarjana STAI Al-Falah Cicalengka, Dr. Mukhsin, M.Ag,...
Fri, 13 February 2026 | 7:23
Momentum Sejarah: Pelantikan Perdana Pengurus HIMAKA Pascasarjana STAI Al-Falah Cicalengka Tahun 2026
Cicalengka – Untuk pertama kalinya sejak berdirinya Program Pascasarjana, Himpun...
Sun, 8 February 2026 | 4:08
Raker & Workshop Strategis Dosen: STAI Al-Falah Cicalengka Tetapkan Kebijakan OBE, Renstra-Renop, dan RPL
Cicalengka – STAI Al-Falah Cicalengka menyelenggarakan Rapat Kerja dan Workshop ...
Sun, 8 February 2026 | 6:33
Pemilihan Ketua IKA dan Serah Terima Kepemimpinan Warnai Penutupan Dies Natalis ke-40 STAI Al-Falah
Cicalengka — Rangkaian Dies Natalis ke-40 STAI Al-Falah Cicalengka Bandung yang ...
Mon, 29 December 2025 | 8:59

Perbaikan Item