Kenapa Bully Bukan Lovely? (Bagian Pertama)
Kenapa Bully Bukan Lovely? (Bagian Pertama)
Sat, 13 December 2025 7:41
#SurauDosenTafjani

– Oleh : Tafjani Kholil, SH MM*

(Tindak Kekerasan di Sekolah, Ancaman Nyata Masa Depan Pendidikan di Indonesia)

Pendahuluan

Perundungan (bullying) di sekolah merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang mengancam keselamatan psikologis, fisik, dan sosial peserta didik. Meskipun berbagai kebijakan protektif telah dikeluarkan pemerintah Indonesia, fenomena perundungan tetap menunjukkan tren peningkatan. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menyaksikan peningkatan signifikan dalam laporan kasus perundungan, baik yang dilakukan antar siswa maupun oleh tenaga pendidik. Fenomena ini menuntut perhatian mendalam dari sekolah, pemerintah, dan masyarakat luas.

Tulisan ini akan membahas data empiris terbaru mengenai prevalensi perundungan di sekolah Indonesia, menganalisis dampaknya terhadap kesejahteraan peserta didik, serta mengkaji tantangan implementasi program pencegahan dan intervensi di tingkat satuan pendidikan. Analisis menunjukkan bahwa perundungan dipengaruhi oleh faktor struktural, kultural, dan individual sehingga membutuhkan pendekatan komprehensif dan kolaboratif lintas pemangku kepentingan.

Perundungan di sekolah merupakan isu global yang telah lama menjadi perhatian para peneliti pendidikan, psikologi perkembangan, dan pembuat kebijakan. Di Indonesia, perundungan semakin mendapat sorotan publik seiring meningkatnya laporan kekerasan terhadap anak dan munculnya kasus ekstrem di sejumlah sekolah dan perguruan tinggi. Meskipun demikian, kajian akademik menunjukkan bahwa fenomena ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan budaya, relasi kuasa, serta lemahnya mekanisme perlindungan di sekolah.

a. Kekerasan Fisik

Ini adalah bentuk kekerasan yang paling kasat mata, melibatkan kontak fisik yang menimbulkan rasa sakit, luka, atau cedera.

  • Pemukulan: Memukul dengan tangan kosong atau benda lain.
  • Menendang, Mendorong, Menjambak: Tindakan fisik langsung terhadap tubuh korban.
  • Pelecehan Fisik: Bentuk lain seperti meludahi, melempar barang, atau merusak properti milik korban.
  • Penyekapan atau Isolasi Paksa: Membatasi gerakan atau kebebasan korban secara paksa.

b. Kekerasan Psikis (Psikologis)

Kekerasan psikis atau mental seringkali tidak meninggalkan bekas fisik, namun dampaknya bisa sangat merusak kondisi mental dan emosional korban.

  • Intimidasi/Ancaman: Mengancam akan menyakiti fisik, menyebarkan rahasia, atau merusak reputasi korban.
  • Menghina atau Mengejek: Penggunaan kata-kata kasar, merendahkan martabat, atau membuat julukan yang menyakitkan (nama panggilan yang merendahkan).
  • Mempermalukan di Depan Umum: Tindakan yang membuat korban merasa malu dan rendah diri.
  • Mengabaikan atau Mengucilkan: Secara sengaja tidak melibatkan korban dalam aktivitas sosial atau pertemanan (social exclusion).
  • Menyebarkan Rumor atau Gosip Palsu: Tindakan fitnah yang merusak nama baik korban.

c. Perundungan (Bullying)

Perundungan adalah bentuk kekerasan yang dilakukan secara berulang, dengan adanya ketidakseimbangan kekuatan (pelaku lebih kuat/berkuasa daripada korban). Perundungan bisa mencakup aspek fisik, psikis, atau kombinasi keduanya.

  • Perundungan Verbal: Mengejek, menghina, mengancam secara berulang.
  • Perundungan Sosial: Pengucilan sosial, penyebaran rumor, atau manipulasi hubungan sosial untuk merugikan korban.
  • Perundungan Siber (Cyberbullying): Bentuk perundungan yang dilakukan melalui media digital (pesan teks, media sosial, email), seperti mengirim ancaman daring, menyebarkan foto memalukan, atau membuat akun palsu untuk merundung korban.

d. Kekerasan Seksual

Ini adalah bentuk kekerasan yang paling serius dan seringkali sangat traumatis, mencakup segala tindakan yang bersifat seksual tanpa persetujuan korban.

  • Pelecehan Seksual Non-Fisik: Komentar bernada seksual, siulan, candaan porno, atau mempertontonkan materi seksual.
  • Pelecehan Seksual Fisik: Sentuhan fisik yang tidak diinginkan, meraba, mencium paksa.
  • Pemerkosaan: Pemaksaan hubungan seksual.
  • Eksploitasi Seksual: Memaksa korban melakukan tindakan seksual untuk keuntungan pelaku atau pihak lain (termasuk perekaman dan penyebaran konten seksual).
  • Perkawinan Paksa: Termasuk dijodohkan paksa di bawah umur.

e. Bentuk Lain yang Diatur dalam Permendikbudristek PPKSP

Peraturan terbaru juga memasukkan bentuk-bentuk kekerasan lain yang spesifik terjadi di lingkungan pendidikan:

  • Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA): Pemaksaan penggunaan atau peredaran NAPZA di lingkungan sekolah.
  • Perbuatan Lainnya: Setiap perbuatan lain yang menimbulkan kerusakan fisik, psikis, atau sosial yang dilakukan secara diskriminatif dan/atau sistemik.

Apa Itu Bullying?

Bullying didefinisikan sebagai perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja, berulang, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban (Olweus, 1993). Bentuk-bentuk bullying dapat berupa tindakan fisik (memukul, menendang), verbal (menghina, mengejek), sosial (mengucilkan, menyebarkan rumor), psikologis (mengintimidasi), maupun cyberbullying (menyerang seseorang melalui media sosial). Ketidakseimbangan kekuatan menjadi ciri utama yang membedakan bullying dari konflik biasa. Korban biasanya berada dalam posisi yang lebih lemah secara fisik, mental, sosial, atau digital sehingga tidak mampu melawan atau melindungi dirinya.

Bullying menimbulkan dampak negatif yang signifikan, seperti stres, depresi, penurunan prestasi belajar, gangguan kepercayaan diri, hingga risiko tindakan bunuh diri. Pada tingkat sosial, budaya bullying dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman dan melanggengkan kekerasan generasi ke generasi.

Mengapa Bullying Terjadi?

Bullying tidak muncul secara tiba-tiba; ia terbentuk oleh kombinasi faktor individu, keluarga, sekolah, budaya, dan perkembangan teknologi. Terjadinya tindak kekerasan di satuan pendidikan adalah isu kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor berlapis, yang sering kali saling terkait antara satu sama lain. Faktor-faktor ini dapat dikategorikan menjadi faktor internal (dari individu pelaku dan korban), faktor lingkungan sekolah, serta faktor eksternal (keluarga dan masyarakat). 

Berdasarkan kasus-kasus di atas dan penelitian terkait, berikut analisis mengapa perundungan semakin marak:

  1. Budaya kekerasan dalam pendidikan: Sistem disiplin di banyak sekolah masih keras, dan tindakan kekerasan (verbal atau fisik) terhadap siswa dianggap “normal” atau bagian dari kedisiplinan. KPAI
  2. Kurangnya pengawasan dan SOP anti-kekerasan: Iklim Sekolah yang Negatif  Lingkungan sekolah yang penuh tekanan, kurang kondusif, atau tidak inklusif dapat meningkatkan kemungkinan siswa terlibat dalam perundungan. Lemahnya Penegakan Aturan dan Pengawasan: Kurangnya kebijakan disiplin yang tegas, konsisten, dan minimnya pengawasan di area rawan (seperti toilet atau koridor yang sepi) membuka ruang bagi pelaku untuk bertindak. Beberapa sekolah belum punya mekanisme efektif untuk menangani laporan kekerasan atau bullying. KPAI+1
  3. Krisis kesehatan mental. Ketidakmampuan mengelola emosi dari pelaku kekerasan sering kali tidak mampu menahan emosi seperti marah, frustrasi, atau sedih, dan menggunakan kekerasan sebagai media untuk mengekspresikannya. Begitupun Riwayat Menjadi Korban (Siklus Kekerasan), anak yang pernah mengalami kekerasan, baik di rumah atau di lingkungan lain, cenderung meniru perilaku tersebut dan menjadi pelaku di kemudian hari. Baik pelaku maupun korban bisa mengalami masalah psikologis (kesepian, depresi, stres), namun sekolah sering kekurangan tenaga konselor atau psikolog. KPAI
  4. Pengaruh Media dan Teknologi tanpa kesiapan:: Paparan konstan terhadap konten kekerasan dari media sosial, film, atau video game dapat mendesensitisasi anak terhadap kekerasan dan meniru perilaku tersebut. Anak-anak sangat aktif di media sosial, tetapi kurang dibekali literasi digital yang memadai. KPAI+1
  5. Disfungsi keluarga. Pola Asuh yang Otoriter yang sering menghukum anak secara berlebihan atau menerapkan pola asuh yang keras dapat menyebabkan anak melampiaskan perilaku agresifnya di luar rumah. Situasi Domestik yang Tidak Harmonis sehingga anak yang sering menyaksikan konflik atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) cenderung meniru perilaku tersebut. Intinya kondisi rumah tangga yang kurang suportif emosional bisa memicu perilaku agresif di sekolah. Universitas Muhamadiyah Surakarta
  6. Kurangnya laporan dan proteksi: Banyak siswa yang tidak berani melapor karena takut konsekuensi sosial, atau karena sistem pelaporan di sekolah lemah. Universitas Muhamadiyah Surakarta
  7. Pengaruh Kelompok Sebaya (Peer Pressure): Tekanan dari teman sebaya atau keterlibatan dalam geng dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan agresif agar diakui dalam kelompoknya
  8. Ketidakmampuan Mengelola Konflik. Banyak anak dan remaja tidak dibekali kemampuan: mengungkapkan emosi dengan benar, menyelesaikan konflik, mengontrol impuls, meminta maaf. Ketika konflik muncul, jalan tercepat adalah menggunakan kekerasan atau intimidasi.

Apa Landasan Hukum Pencegahan dan Penanganan Tindak kekerasan di Indonesia?

Berkaitan dengan Upaya Pencegahan Perundungan di Indonesia, negara telah Menyusun Regulasi berupa undang-undang dan peraturan Menteri yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menegaskan bahwa: Anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan psikis (Pasal 15). Siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenai sanksi hukum.
  2. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003. Sekolah wajib menciptakan suasana pendidikan yang aman, nyaman, dan tidak diskriminatif.
  3. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah
  4. Mengatur: Mekanisme pelaporan; Tim Pencegahan Kekerasan; Sanksi administrative; Kewajiban sekolah menyediakan lingkungan bebas kekerasan
  5. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) Regulasi terbaru yang memperluas definisi kekerasan, termasuk: Perundungan berbasis gender, Cyberbullying, Kekerasan oleh guru atau tenaga kependidikan. Menekankan pendampingan psikologis bagi korban dan pelaku.
  6. KUHP Pasal 76C dan UU ITE. Perundungan yang dilakukan di media digital dapat dikenai sanksi pidana terkait penghinaan, pencemaran nama baik, atau ancaman.

Bagaimana Prevalensi Perundungan di Indonesia?

Berdasarkan survei Programme for International Student Assessment (PISA), sekitar 41,1% pelajar Indonesia mengaku pernah mengalami perundungan di sekolah. Angka ini jauh melebihi rata-rata negara OECD yang berada pada kisaran 23%. Data tersebut mencerminkan bahwa sekolah di Indonesia masih belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.

Temuan organisasi masyarakat sipil juga menunjukkan peningkatan signifikan kasus kekerasan yang dilaporkan di satuan pendidikan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat kenaikan kasus kekerasan di sekolah dari 91 kasus pada tahun 2020 menjadi 573 kasus pada tahun 2024, di mana sekitar 31% merupakan perundungan. Tidak hanya itu, laporan JPPI menunjukkan bahwa pelaku kekerasan tidak selalu berasal dari kalangan siswa; tenaga pendidik juga kerap terlibat dalam sejumlah kasus.

Kondisi ini diperburuk oleh rendahnya tingkat kesadaran siswa mengenai bahaya perundungan. Dalam survei terkait sikap sosial siswa Indonesia, hanya 57% siswa yang mengidentifikasi bahwa bullying merupakan tindakan yang salah, menunjukkan adanya normalisasi perilaku agresif di lingkungan sekolah. Jenis utama bullying berupa : fisik, verbal, psikologis, dan digital.

Apa Dampak Perundungan terhadap Perkembangan Peserta Didik?

Dampak perundungan terhadap anak bersifat multidimensional dan seringkali berlangsung jangka panjang. Berbagai penelitian internasional menunjukkan bahwa korban bullying memiliki risiko tinggi mengalami gangguan mental seperti kecemasan, depresi, PTSD, dan rendahnya harga diri. Kondisi ini berpotensi menghambat perkembangan akademik, sosial, dan emosional.

Perundungan bukan hanya menciptakan luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang dapat bertahan hingga masa dewasa. Berbagai riset internasional menunjukkan bahwa korban bullying memiliki risiko lebih tinggi mengalami kecemasan, depresi, gangguan tidur, rendah diri, PTSD, hingga pemikiran untuk menyakiti diri sendiri. Di Indonesia sendiri, beberapa kasus ekstrem seperti aksi kekerasan di sekolah, penyerangan antar pelajar, bahkan tindakan nekat seperti bunuh diri pada sejumlah siswa dan mahasiswa menunjukkan bahwa dampak bullying tak lagi bisa dianggap enteng.

Dari perspektif pendidikan, perundungan juga merusak kualitas belajar. Korban cenderung kehilangan motivasi belajar, menurun prestasinya, dan mengalami isolasi sosial. Lingkungan sekolah yang tidak aman secara emosional menciptakan budaya toxic yang menghambat perkembangan karakter, empati, dan kreativitas siswa.

Berikut beberapa peristiwa perundungan (bullying) yang terjadi di Indonesia pada tahun 2025, dengan detail lokasi dan dampak yang terjadi.

NoKasus / InsidenLokasi & WaktuKeterangan / Status
1Siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (inisial MH, 13 tahun) meninggal dunia usai diduga dibullyTangerang Selatan, Banten. korban meninggal 16 November 2025 (detiknews)MH sempat dirawat seminggu di RS; dugaan penganiayaan fisik dari teman sekelas (dipukul kursi) sejak masa MPLS; polisi mulai periksa saksi. (detiknews)
2Siswa SMA Negeri 6 Garut (inisial P / PN, 16 tahun) ditemukan gantung diri, diduga akibat perundungan di sekolahGarut, Jawa Barat — 14 Juli 2025 (https://www.metrotvnews.com)Keluarga dan publik menyebut korban mengalami bullying (fisik & verbal) sejak Juni 2025; penyebab gantung diri dalam penyelidikan polisi. (Jawa Pos)
3Pelaporan dugaan bullying terhadap siswa SMA di Garut — sebelum kasus bunuh diriGarut, Jawa Barat — laporan diterima 30 Juni 2025 (detikcom)Korban disebut sempat melaporkan teman sekelas yang ‘ngevape’ → lalu dikeluarkan dari pergaulan/relasi sosial → masuk konseling; menunjukkan bahwa bullying bukan hanya fisik tapi bisa berupa tekanan psikologis dan sosial. (detikcom)

Ilustrasi Perundungan

Apa Tantangan Penanganan Tindak kekerasan di Tingkat Sekolah?

Meskipun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan berbagai kebijakan pencegahan kekerasan, implementasinya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan:

  1. Budaya Sekolah yang Tidak Mendukung Pelaporan. Korban seringkali enggan melapor karena takut pembalasan atau stigma. Budaya diam (silent culture) juga berkembang karena siswa melihat guru atau institusi tidak responsif terhadap aduan.
  2. Minimnya Kompetensi Guru dalam Manajemen Sosial-Emosional. Sebagian guru tidak memiliki pelatihan memadai terkait pencegahan bullying, identifikasi dini, ataupun konseling dasar.
  3. Pendekatan yang Terfragmentasi. Upaya pencegahan sering dilakukan secara sporadis, tidak sistematis, dan tidak terintegrasi ke dalam kurikulum maupun tata kelola sekolah.
  4. Pengaruh Eksternal. Lingkungan rumah, media digital, dan tekanan sosial turut membentuk perilaku agresif siswa. Pengawasan orang tua dan literasi digital masih menjadi isu serius di era media sosial.

Bagaimana Strategi dan Rekomendasi Penanganan Tindak Kekerasan di Sekolah?

Untuk mengatasi kompleksitas fenomena perundungan, diperlukan pendekatan berbasis system. Situasi di Indonesia saat ini menunjukkan bahwa penanganan bullying tidak cukup dengan hukuman terhadap pelaku. Berikut beberapa rekomendasi agar lingkungan (sekolah, keluarga, masyarakat) dapat lebih “lovely” dan mengurangi potensi ekstremitas:

  1. Penguatan regulasi, Satgas dan SOP anti-kekerasan di setiap sekolah, termasuk mekanisme pelaporan yang aman dan kerahasiaannya terjaga. Siswa harus punya jalur anonim dan aman untuk melaporkan bullying atau tekanan psikologis. Guru dan staf dilatih menangani laporan dengan serius, bukan meremehkan.
  2. Pelatihan Guru dan Tenaga Kependidikan. Guru bukan hanya pengajar, tetapi pengelola kelas dan mediator konflik. Pelatihan tentang komunikasi, manajemen konflik, manajemen kelas, dan pencegahan kekerasan menjadi wajib. Karena beberapa kekerasan ternyata melibatkan guru dan tenaga kependidikan.
  3. Keteladanan Guru sebagai Model Akhlak. Semua guru, lebih khusus Guru PAI harus menjadi figur panutan yang: tidak menggunakan kekerasan verbal/fisik pada siswa, berinteraksi lembut, berbicara santun, disiplin dan adil, mencontohkan penyelesaian masalah secara damai. Dengan demikin Siswa dapat belajar akhlak bukan hanya dari buku, tetapi dari apa yang guru lakukan setiap hari.
  4. Edukasi literasi digital dan konten kekerasan. Adakan workshop tentang bagaimana mengonsumsi konten media sosial secara sehat. Diskusi kelas tentang dampak paparan konten kekerasan dan bagaimana mencari bantuan jika terpengaruh.
  5. Pendidikan karakter, bangun budaya empati dan inklusi di sekolah. Kurikulum sekolah perlu memuat pendidikan emosional-sosial agar siswa memiliki kemampuan mengelola emosi, memahami perbedaan, dan membangun empati. Sehingga kegiatan kelas atau ekstrakurikuler diupayakan untuk dapat mendorong dan mrnongkatkan kebiasaan  mendorong kerja sama, saling mendengarkan, dan dialog antar siswa. Program peer support (siswa saling mendukung) agar tidak ada yang merasa sendirian.
  6. Kolaborasi lintas sektor. Sekolah bekerja sama dengan polisi, lembaga perlindungan anak, dan dinas pendidikan untuk mencegah kekerasan ekstrem. Orang tua dilibatkan dalam program pendidikan emosi dan keamanan digital di rumah.
  7. Program kampanye sekolah ramah anak, seperti hari anti-perundungan, forum siswa, kelompok sebaya, dan kegiatan inklusif lainnya.

Penutup

Perundungan di sekolah adalah masalah multidimensional yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu kebijakan atau satu program, namun menuntut pendekatan komprehensif. Dibutuhkan komitmen seluruh pihak untuk menjadikan sekolah sebagai ruang aman, inklusif, dan ramah bagi semua peserta didik.

Data empiris menunjukkan bahwa prevalensi bullying di Indonesia masih tinggi, sementara kesadaran siswa dan kapasitas sekolah dalam penanganannya belum optimal. Landasan hukum sebenarnya sudah kuat, namun implementasi di lapangan masih lemah. Studi kasus menunjukkan bahwa perundungan yang tidak ditangani dapat berujung pada tragedi, baik kekerasan ekstrem maupun bunuh diri. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk menciptakan sekolah yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan.

Dampak perundungan yang meluas terhadap kesehatan mental, prestasi akademik, dan kohesi sosial mengharuskan adanya strategi pencegahan dan intervensi yang berkelanjutan. Sekolah harus menjadi ruang aman dan inklusif yang mendukung perkembangan peserta didik secara utuh. Upaya ini hanya dapat terwujud melalui sinergi antara kebijakan nasional, profesionalisme guru, peran keluarga, dan budaya sekolah yang menghargai martabat setiap anak.

Jika lingkungan lebih “lovely” (ramah, suportif, responsif), mungkin konflik emosional dan psikologis tidak akan mengarah ke tindakan ekstrem seperti peledakan bom. Tragedi ini harus jadi wake-up call: kita perlu membangun sistem sekolah dan komunitas yang lebih empatik, bukan hanya disiplin, agar tidak ada siswa yang merasa putus asa sampai melakukan kejahatan besar.

Mencegah perundungan bukan hanya tugas sekolah, tetapi tugas moral seluruh masyarakat untuk melindungi generasi yang akan menjadi pewaris masa depan Indonesia.

(*Penulis Adalah Dosen Ilmu Manajemen STAI Al-Falah dan Konsultan Manajemen Program di Beberapa Kementerian dan Lembaga)

Referensi:

  1. Direktorat Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. (2020). Sekolah Gaul Anti Kekerasan. Jakarta: Direktorat SMA.
  2. Erna Sari Agusta, M. (2024, mei 29). Upaya Pencegahan Kekerasan di Sekolah. Diambil kembali dari kemenag ri bdk jakarta: https://bdkjakarta.kemenag.go.id/upaya-pencegahan-kekerasan-di-sekolah/
  3. https://www.cna.id/indonesia/bullying-marak-25-anak-indonesia-bunuh-diri-sepanjang-2025-40221
  4. Kompas
  5. https://www.kemenkopmk.go.id/pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-satuan- pendidikan-tanggung-jawab-multipihak
  6. Kasus Kekerasan di Sekolah Meningkat 100 Persen, Pelaku Terbanyak Guru
  7. Kemenko pmk. (2024, agustus 21). Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Satuan Pendidikan Tanggung Jawab Multipihak. Diambil kembali dari kemeno pmk:
  8. laporan Tahunan KPAI, Jalan Terjal Perlindungan Anak : Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI);
  9. Lonjakan Statistik Kasus Bullying di Indonesia, Ini Data Setiap Tahunnya! – GoodStats
  10. Marak perundungan berujung kematian, KPAI: Sekolah belum ramah anak – ANTARA News

Editor

Admin Surau Dosen
SurauDosen

Artikel Lainnya

Direktur Pascasarjana STAI Al-Falah Cicalengka Jadi Narasumber Seminar Nasional di Institut Agama Islam Tasikmalaya
Tasikmalaya – Direktur Pascasarjana STAI Al-Falah Cicalengka, Dr. Mukhsin, M.Ag,...
Fri, 13 February 2026 | 7:23
Momentum Sejarah: Pelantikan Perdana Pengurus HIMAKA Pascasarjana STAI Al-Falah Cicalengka Tahun 2026
Cicalengka – Untuk pertama kalinya sejak berdirinya Program Pascasarjana, Himpun...
Sun, 8 February 2026 | 4:08
Raker & Workshop Strategis Dosen: STAI Al-Falah Cicalengka Tetapkan Kebijakan OBE, Renstra-Renop, dan RPL
Cicalengka – STAI Al-Falah Cicalengka menyelenggarakan Rapat Kerja dan Workshop ...
Sun, 8 February 2026 | 6:33
Pemilihan Ketua IKA dan Serah Terima Kepemimpinan Warnai Penutupan Dies Natalis ke-40 STAI Al-Falah
Cicalengka — Rangkaian Dies Natalis ke-40 STAI Al-Falah Cicalengka Bandung yang ...
Mon, 29 December 2025 | 8:59

Perbaikan Item